Kab,Tasikmalaya-jabar.rasionews.id
Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Kabupaten Tasikmalaya dan Panitia PTSL (Pokmas) Desa Cimanggu Kecamatan puspahiang menyerahkan Sertifikat sebanyak 281 penerima dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa cimanggu, Kecamatan puspahiang, penyerahan sertifikat dibagikan secara simbolis oleh kepala ART/ BPN kab,Tasikmalaya(Agung mardianto.st )dan oleh camat puspahiang(Arie Fitriadi),Babinkantibmas,tokoh masyarakat senin(04/09/2023).
Bertempat di GOR desa cimanggu kecamatan puspahiang,kabupaten tasikmalaya
Camat puspahiang(Arie Fitriadi), menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat dari program PTSL ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum warga masyarakat Desa Cimanggu khususnya yang memiliki tanah melalui program PTSL dan supaya bisa dijadikan lahan tanah nya bisa meningkatkan perekonomian keluarga dan nantinya dijadikan modal untuk usaha/UMKM jadi yang menerima sertifikat sebanyak 281 mudah-mudahan bermanfaat dan akan menyusul ditahap kedua yang belum menerima akan secepatnya dibagikan kembali mudah2n 1300 kurang lebih data pendaftaran di desa Cimanggu kec,puspahiang sudah masuk ke kantor badan pertanahan Nasional(ART/BPN )Masyarakat penerima sertifikat, agar bisa menyimpan dengan baik agar tidak rusak ataupun hilang.
Arie Fitriadi mengucapkan terima kasih kepada warga yang terlibat dalam program PTSL.
Bahwa mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL tidak rumit sesuai dengan persyaratan yang mudah dari BPN.ungkapnya,
Kepala ART/BPN(Agung Mardianto.st)Mengungkapkan Dengan sertifikat tanah yang sudah warga terima, kata dia, saat ini warga Desa cimanggu sudah memiliki legalitas tanah yang jelas dan berharga.
Pasalnya, dengan sertifikat ini merupakan aset dan bisa menjadi modal usaha dengan menganggunkannya ke perbankan.
“Sertifikat ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, berupa modal untuk usaha. Sehingga mampu meningkatkan perekonomian,” ujarnya, menjelaskan.
menyebutkan, keberadaan sertifikat bisa memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Karena sertifikat hak milik ini merupakan bukti yang paling tinggi sekaligus untuk memberikan kepastian bagi pemiliknya.
Masyarakat jangan serta merta menjual tanahnya setelah memiliki sertifikat ini.
Optimalkanlah manfaat tanah yang telah tersertifikasi tersebut.”pungkasnya.