Tasikmalaya jabar.rasioNews.Com
Program Dana desa merupakan program yang tidak terlepas dari aturan dan pengawasan,
Terkait hal tersebut pembangunan jalan desa di kedusunan sukahurip Desa bojong gambir kecamatan bojong gambir diduga keluar dari RAB,hal tersebut dilihat saat kru berita ekpos terjun langsung ke lokasi,dimana saat pengerjaan jalan tersebut ada yang tidak layak,pasalnya pemasangan bagisting tidak menggunakan kayu sebagai mana mestinya ,
tetapi menggunakan bambu, juga tida menggunakan alas plastik, sebagaimana mestinya, proyek yang bersumber dari dana desa tersebut berjumlah 69 juta rupiah, dengan panjang 200 meter lebar 2m tinggi 10 cm,
Saat dikonfirmasi kepihak pmd dan pendamping mereka tidak ada ditempat, sementara kru jabar rasio news berhasil menemui sekmat bojong gambir Opan Nopianto terkait hal tersebut sekmat tidak mengetahui permasalahan tersebut ,
pihaknya akan segera permasalahan tersebut ke pihak kasi pmd pendamping dan pihak desa,dari hal tersebut diduga baik pihak pendamping maupun kasi pmd kurang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan proyek Dana desa tersebut!Sehingga tim pelaksana kegiatan seenaknya merubah RAB.
perlu adanya teguran dari pihak terkait tentang kondisi proyek Dana dana di Des bojong gambir tersebut, karena tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran yang sama di proyek dana Desa lainya didesa bojong gambir tersebut.lalu apakah dibenarkan papan bagisting menggunakan bambu? ” palupuh”
- Advertisement -
*( YM )*




