JRN, – Purwakarta.
Ketika saat tim awak media ini mencoba mendatangi sekolah SDN Cihuni yang beralamat di Jl. terusan Kapten Halim Desa Cihuni Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta. Lebih lanjutnya untuk mengkonfirmasi Kepala Sekolah, terkait informasi penyaluran penggunaan anggaran dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) dan program indonesia pintar (PIP) yang mana pada tahun anggaran (TA) 2024 sebagaimana diduga tidak transparan. Seakan-akan kepala sekolah SDN Cihuni yang berinisial (E S) terkesan acuhkan peraturan pemerintah tentang., Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pada saat awak media ini mengkonfirmasi Kepala Sekolah SDN Cihuni (E S) diruang kerjanya Senin (02/06/2025). Ia memaparkan bahwa sanya kalau untuk papan atau informasi rincian penggunaan anggaran dana BOSP sih sudah ada, cuma belum diisi jadi tidak dipasangkan,” ucapnya.
Kalau terkait dengan bantuan program PIP pada tahun anggaran 2024 itu karena miskomunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa saja, adapun seorang wali murid penerima manfaat yang sempat membuat video dan di kirimkan kepada pihak sekolah, saya pun melihat video tersebut, malah video itu terkesan seperti akting,” tambah E S.
“Dan (E S) pun membenarkan kalau terkait buku rekening dan kartu Atm siswa penerima manfaat PIP, itu diamankan oleh pihak sekolah, karena sudah pernah ada yang hilang buku rekeningnya, jadi kami dari pihak sekolah pun berinisiatip hanya untuk antisipsi dari keteledoran, lupa nyimpan dan sebagainya,” tutup E S.
Akan tetapi kalau dilihat untuk gaji guru honorer di tahap I tahun 2024 sebesar Rp, 81.027.950 dan pada tahap II sebesar Rp, 81.592.050., sehingga dikalkulasikan dari tahap I dan tahap II mencapi sebesar Rp, 161.529.950 anggarannya sangat lumayan fantastic besar, sedangkan pembayaran untuk gaji guru honorer hanya berjumlah empat orang.
Dan terpantau juga dengan jelas bahwa kurangnya perawatan pada ruang kelas dan di beberapa sudut tidak diperbaiki., Sehingga di sisi lain masih banyak ruang kelas yang tidak terawat di SDN Cihuni. Maka selaku pemangku kebijakan dan selaku kuasa penguna anggaran (KPA) yang bertanggung jawab mutlak dalam pengelolaan dan penyaluran anggaran dana BOSP tersebut.
Dengan adanya indikasi dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran dana BOSP saya meminta kepada pihak Dinas terkait dan juga pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar dengan segera melakukan uji petik langsung kelapangan, sehingga untuk kedepannya, tidak sampai terulang kembali dikemudian hari, karena itu sangat merusak bahkan menciderai marwah baik lembaga pendidikan.
- Advertisement -
Rendi Andani Aktivis Anti Korupsi saat dimintai statemenya, saya meminta dengan segera kepada pihak instansi terkait, baik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) dan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Purwakarta agar segera melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ataupun audit, terkait yang didugakan adanya penyelewengan pengunaan anggaran dana BOSP di SDN Cihuni tersebut,” tegasnya.
(Awaludin Jm)