Cianjur, – Jabar Rasio News
Kegiatan pembangan pasir secara ilegal di kali Cipandak Desa Jayapura Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur Jawa Barat diduga kuat dibekingi Aparat Setempat. Tentunya kegiatan penambangan ilegal tersebut sangat bertentangan dengan program kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dimana beliau sedang gencar menertibkan tambang ilegal di wilayah hukum Provinsi Jawa Barat.
Hasil investigasi awak media Jabar Rasio News berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber bahwa pemilik tambang pasir dikali Cipandak Desa Jayapura Kecamatan Cidaun milik saudara Engkus diduga tidak mempunyai ijin resmi dari instansi terkait, diduga kuat ada kordinasi pemasukan terhadap oknum aparat penegak hukum (APH) setempat.
Menurut keterangan warga setempat yang namanya minta dirahasiakan ia mengatakan bahwa tambang pasir milik Engkus di kali Cipandak walaupun tidak memiki ijin resmi tetapi berjalan terus sehingga dapat berdampak kerusakan di bantaran muara sungai Cipandak. Oleh karena itu warga memohon kepada pihak terkait agar segera menutup galian pasir ilegal tersebut.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Trantrib Kecamatan Cidaun, Suganda saat di konfirmasi tim awak media Jabar Rasio News diruang kerjanya pada hari Rabu tanggal 18 Juni terkait tambang pasir ilegal yang beroperasi di kali Cipandak, ia mengatakan bahwa pihaknya baru seminggu menjabat kasi trantib, ia berjanji akan turun ke lokasi untuk melakukan penertiban. Tutur Suganda menegaskan.
(Tim)