Cianjur, – JRN | Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur di Jalan DR Mawardi, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, pada Hari Senin (23/6/2025) sekitar pukul 09:00 WIB.
Penggeledahan dilakukan dengan pengawalan ketat aparat TNI dan Polri.
Berdasarkan pantauan, penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Cianjur, DR Kamin, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Amelia Sari, Kasi Intel Kejari Angga, serta sejumlah penyidik. Mereka langsung memasuki ruang arsip Dishub Cianjur.
Sekitar pukul 10:46 WIB, beberapa petugas Kejari keluar membawa sejumlah berkas. Hingga pukul 11:09 WIB, penggeledahan masih berlangsung di beberapa ruangan kantor Dishub. Usai itu, tim penyidik kembali menggeledah ruang Bidang Lalu Lintas Dishub.
Diduga, penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Tahun Anggaran 2023 senilai lebih dari Rp40 miliar.
“Benar, penggeledahan ini terkait dugaan korupsi proyek PJU tahun anggaran 2023, senilai Rp40 miliar, yang tersebar di wilayah Cianjur utara dan selatan,” ujar Kepala Kejari Cianjur, DR Kamin, kepada wartawan.
- Advertisement -
Ia menambahkan, proses penggeledahan masih berlangsung dan penyelidikan akan terus dikembangkan.
“Tindak pidana korupsinya ini berkaitan dengan proyek yang tidak sesuai dan tidak memiliki bendera resmi. Dan masih akan terus kami dalami,” pungkasnya.
(Adi Saptian)