Bandung, – JRN – Forum Kepala Sekolah Menengah Atas Swasta (FKSMA Swasta) Provinsi Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar mencabut aturan terbarunya soal tambahan 50 siswa di sekolah negeri.
Dedi Mulyadi mengeluarkan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor : 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat. Dalam aturan itu menyebut calon murid ditempatkan kepada satuan pendidikan maksimal 50 orang yang disesuaikan dengan hasil analisis data luas ruang kelas.
“ Dalam aturannya itu untuk diterima di SMA atau SMK negeri,” ujar Ketua Umum Forum Kepala SMA Swasta Jawa Barat Ade D. Hendriana kepada JRN., Rabu (02/07/2025).
Ade mengatakan alasan penolakan aturan itu karena bertentangan dengan aturan menteri perihal luas ruang kelas dan jumlah maksimalnya. Dampaknya juga dikhawatirkan akan membuat banyak sekolah swasta yang tutup karena tidak diberi ruang untuk bersaing.
” Kebijakan tersebut akan membenturkan sekolah negeri dan swasta sehingga berpotensi terjadinya kesenjangan sosial yang semakin tajam dalam dunia pendidikan,” ucapnya.
Selain itu menurut Ade, penerimaan siswa di SMA dan SMK negeri bagi anak yang dicegah putus sekolah itu merupakan aturan baru di luar pembahasan dan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang prosesnya kini hampir selesai.
- Advertisement -
“ Kalau pencegahan anak putus sekolah ini dilaksanakan, sudah tidak sesuai dengan standar prosedur operasional SPMB karena munculnya di akhir,” katanya.
Ia menyebut kebijakan ini berpotensi memunculkan siswa titipan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap SPMB.
Desakan pencabutan keputusan Dedi Mulyadi itu disampaikan lewat surat terbuka kepada publik dan ditujukan atau dilayangkan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Abdul Mu’ti, Gubernur Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Kemudian ke Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Yomanius Untung, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Purwanto, Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta Pusat Saur Panjaitan, Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta Wilayah Jawa Barat Sodik Mudjahid.
Forum kepala sekolah ini juga mengancam akan membawanya ke ranah hukum.
“Kalau tidak ada tindak lanjut kita berencana menggugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN),” tegas Ade.
JRN masih berupaya meminta tanggapan dari Dedi Mulyadi soal tuntutan dari Forum Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta Provinsi Jawa Barat.
Red : Awaludin Jm