Masuk
Jabar Rasio NewsJabar Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kejari Belawan Lakukan Penahanan Terhadap 2 Orang Terduga Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan
Share
Jabar Rasio NewsJabar Rasio News
Search
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Jabar Rasio News > Berita > Edukasi > Pendidikan > Kejari Belawan Lakukan Penahanan Terhadap 2 Orang Terduga Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan
BeritaHukumNasionalPendidikan

Kejari Belawan Lakukan Penahanan Terhadap 2 Orang Terduga Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan

Terakhir diperbarui: 2025/09/22 at 8:46 PM
Reporter Redaksi Diposting 22 September 2025 392 Views
Share
62127D99 F2D1 4E80 A645 B530451889CA
SHARE

Medan, – Rasio News – Kejaksaan Negeri Belawan kembali melakukan penahanan tersangka inisial EY dan TJT perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 sd Tahun 2023.

35D1E4FA 4EAA 4055 9519 2DD66CF0DF2E

Kejaksaan Negeri Belawan sekira pukul 17.30 WIB telah melakukan penahanan terhadap EY berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 05/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2025 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2025, tersangka selaku Bendahara pada SMA Negeri 19 Medan pada tahun 2022-2023 yang ditetapkan tersangka berdasarkan surat Perintah penetapan tersangka dengan nomor : Print- 08/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan. Senin( 22/09)

- Advertisement -

Selain EY dilakukan juga penahanan kepada inisial TJT selaku penyedia Barang dan Jasa pada SMA Negeri 19 Medan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 06/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2025 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2025 dengan surat Perintah penetapan tersangka nomor : Print- 07/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas I Medan.

Bahwa Penyidik melakukan penahanan di Rutan terhadap masing-masing tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka dikhawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana.

Selain itu, penahanan dilakukan terhadap masing-masing tersangka untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara.

- Advertisement -

Bahwa perbuatan para tersangka melanggar :
Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Pemkab Cianjur Menggelar Jambore Koperasi dan Bazar UMKM

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa tersangka selaku Bendahara Sekolah SMA Negeri 19 Medan dan selaku Penyedia Barang dan Jasa yang bertanggung jawab dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 19 Kec. Medan Marelan Kota Medan Tahun 2022 s/d 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Advertisement -

Bahwa pada Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 19 Kec. Medan Labuhan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai berikut:
a. Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp1.796.220.000,-
b. Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp1.796.220.000,-
Jumlah Keseluruhan sekitar : Rp. 3.592.440.000,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)

Bahwa akibat perbuatan para tersangka bersama – sama dengan Tersangka RN (selaku Kepala Sekolah yang sudah ditahan sebelumnya) negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 772.711.214,- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus empat belas rupiah)”.

Baca Juga:  Pemerintah desa Puspajaya kecamatan Puspahiang gelar Rekruitmen Perangkat Desa!

Sumber liputan : Hendra
Boby N

Tag Kejari Belawan Lakukan Penahanan Terhadap 2 Orang Terduga Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA 05524683 1C59 4585 816A 0810557CE57D Owner JESTHAM Thamrin, Jesica Merayakan Satu Dekade, Brand Kecantikan Asal Medan Tembus Pasar Internasional
BERITA BERIKUTNYA 9A7EA3FE 3894 4A62 A84A 3E3201022182 Woww! Oknum ASN – PPPK KUA Kecamatan Cijati, diduga Rangkap 3 Jabatan Selaligus
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Jabar Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 8636 3886
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Kontak Person
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kejari Belawan Lakukan Penahanan Terhadap 2 Orang Terduga Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan
Share

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

Jasa Backdrop Jogja
Jasa Backdrop Jogja
31 Juli 2026 3.5k Views
B1AEC9EF 139A 4E76 85E5 335EB8F50769
DPP LPI TIPIKOR INDONESIA : “Polri Harus Jadi Penjaga Keadilan, Bukan Alat Kekuasaan”
25 Februari 2026 2.9k Views
1745389708 dd0618200d397e53e680
Festival Layanan Publik di Kabupaten Bandung Barat
24 April 2025 1.4k Views
D794CC43 37A3 4D79 846A B33AE791CCDF
Viral !!!! Oknum Kepsek SMP S PGRI Cijati Cianjur, Lakukan Tindakan Asusila Kepada Anak Dibawah Umur
18 Juli 2025 1.3k Views
E79ECE77 669E 4760 B8C4 45261D973C35
Diduga Seorang Guru ASN-PPPK SD Negeri Cikamancing Cijati, Melakukan Tindak Asusila Terhadap Anak Di Bawah Umur
17 Februari 2026 1.3k Views
IMG 20250423 164301
Perhutani Purwakarta Lakukan Peninjauan Lapangan untuk Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Alam
23 April 2025 1.2k Views
IMG 20250519 WA0001
Erwan Setiawan: Pesta Rakyat di Cianjur Stimulus UMKM Untuk Berkembang dan Maju
19 Mei 2025 1.2k Views
IMG 20250520 WA0004
Perhutani Salurkan Bantuan TJSL Untuk Perbaikan Masjid di Tasikmalaya
20 Mei 2025 1.2k Views
8C1B171A E94F 4162 B844 07A602EA1A68
Kapolda Jabar Pastikan Situasi Kondusif Usai Kericuhan Suporter Persib vs Persija
12 Mei 2026 1.1k Views
Screenshot 2025 04 27 08 32 18 66
Guru PKBM di Cianjur Lolos Audisi Dangdut Academi 7 Indosiar
27 April 2025 1.1k Views
5883DE5A CC86 4D70 A734 7605158D0FEF
Aneh Tapi Nyata, Terkait Kasus PIP di Sejumlah Sekolah, Disdikpora Kabupaten Cianjur Lakukan Pembiaran
29 Juni 2025 1.1k Views
C8664812 1504 4B35 8E1A 420EF7B4ECF2
FK PKBM Cianjur Mantapkan Langkah Menuju Akreditasi Kesetaraan 2025
20 April 2025 1.1k Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Artikel Terkait:

IMG 20260624 WA0015
BeritaDaerahNasionalPendidikan

Aktivitas PKBM Insan Banten Madani di Duga Fiktif

24 Juni 2026 356 Views
B2440485 4728 4354 AB45 C6E24ACCCD63
BeritaDaerahNasionalPembangunanPendidikan

P2SP Proyek Revitalisasi SMPN 4 Curugbitung Kabupaten Lebak Akui Tidak Kuasai Teknis

22 Juni 2026 354 Views
IMG 20260603 WA0006
BeritaHukumPemerintahanTNI – Polri

Bidpropam Polda Banten Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel

3 Juni 2026 361 Views
IMG 20260603 WA0000
BeritaDaerahHukumNasionalPendidikanTerkini

Terkait Pemeriksaan PKBM oleh Polda Banten, Kabid PAUD K3P, Husnawati : Kalau Terbukti Bersalah Proses Secara Hukum

3 Juni 2026 488 Views
Jabar Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 8636 3886
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Kontak Person
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kejari Belawan Lakukan Penahanan Terhadap 2 Orang Terduga Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?