Cianjur, – JRN – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Asep Hambali, S.Sy yang bertugas sebagai penyuluh di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cijati Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat., diduga merangkap 3 jabatan sekaligus sebagai Kepala Sekolah di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kampung Damai dan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) IT Permata Hati.
“ Karena rangkapaan jabatan itulah dianggap telah merugikan keuangan negara berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 29 huruf (i) Junto Pasal 51 huruf (i) tentang penyelenggara negara yang merangkap jabatan “.
Sementara mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1997 dan di rubah menjadi PP No. 47 Tahun 2005 serta di kuatkan dan di tegaskan dengan Peraturan Kepala ( PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 39 Tahun 2007 yang intinya peraturan tersebut melarang PNS (ASN) PPPK yang menduduki jabatan rangkap.
pada saat awak media ini mengkonfirmasi Asep Hambali via sambungan telephone WhatsApp, terkait dengan perihal merangkap di SMK IT Permata Hati Ia membenarkan memang ia karena pada saat itu tidak ada sosok yang S1,” bebernya. (22/09).
Namun kalau di PKBM Kampung Damai di akhir tahun 2023 saya itu sudah off dan diserahkan kepada (D) seorang Sekretaris Desa,” tambahnya.

- Advertisement -
Namun yang disayangkan apa yang disampaikan Asep Hambali seakan memberikan keterangan palsu tidak sesuai dengan data-data yang ada dihimpun awak media ini, karena pada tahun 2024 dengan jelas asep hambali menandatangai pencairan program indonesia pintar (PIP).
Sampai berita ini ditayangkan awak media belum mendapatkan jawaban pesan WhatsApp dari (D) seorang Sekretaris Desa.
Awaludin Jami



