Cianjur, – JRN | Peredaran obat-obatan terlarang kategori daftar G seperti Tramadol dan Hexymer di wilayah Kabupaten Cianjur semakin mengkhawatirkan. Ironisnya, meski sering dilakukan penggerebekan, bisnis haram ini seolah “mati satu tumbuh seribu”.
Muncul spekulasi kuat di masyarakat bahwa langgengnya bisnis ini dipicu oleh adanya perlindungan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Fakta di Lapangan Berdasarkan pantauan di beberapa titik, modus operandi penjualan obat keras ini biasanya berkedok toko kosmetik atau warung kelontong.
Para pembeli mayoritas berasal dari kalangan remaja hingga pelajar, yang tergiur harga murah namun memberikan efek euforia instan.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan warga antara lain:
Lokasi Terbuka: Banyak toko yang beroperasi secara terang-terangan di pinggir jalan protokol.
Residivis yang Bebas: Pelaku yang pernah tertangkap seringkali kembali membuka usaha yang sama dalam waktu singkat.
- Advertisement -
Lemahnya Penegakan Hukum: Kurangnya efek jera membuat para bandar tidak gentar dengan sanksi yang ada.
Aroma “Bekingan” Oknum
Dugaan keterlibatan oknum APH bukan tanpa alasan. Aktivis sosial di Cianjur menyebutkan bahwa sulitnya memberantas akar peredaran obat ini menunjukkan adanya sistem proteksi yang rapi.
”Kami mendesak Kapolres Cianjur dan pihak terkait untuk mengusut tuntas hingga ke akarnya. Jangan hanya kurir yang ditangkap, tapi bandar besar dan oknum-oknum yang ‘menjaga’ mereka juga harus dibersihkan,” ujar salah satu perwakilan tokoh pemuda setempat.
- Advertisement -
Dampak Sosial:
Peredaran obat ini berkorelasi langsung dengan meningkatnya angka kriminalitas jalanan dan gangguan ketertiban umum. Jika tidak segera ditangani secara serius tanpa pandang bulu, generasi muda di Cianjur terancam mengalami degradasi mental akibat ketergantungan obat.
Langkah yang Dibutuhkan:
Sinergitas Antar Lembaga: Kolaborasi antara Polri, TNI, Pemerintah Daerah (Satpol PP), dan Dinkes untuk pengawasan ketat.
Transparansi Kasus: Membuka identitas pemodal di balik toko-toko obat ilegal.
Sanksi Internal: Jika terbukti ada oknum APH yang terlibat, tindakan tegas sesuai hukum militer atau kode etik kepolisian harus segera ditegakkan.
Sanggahan (Disclaimer): Informasi ini disusun berdasarkan keresahan publik dan laporan media terkait. Hingga kini, pihak Kepolisian Resor Cianjur terus melakukan upaya pemberantasan dan berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat.
*Tim-Red*



