Cianjur, – JRN | Kasus dugaan penyimpangan Program Indonesia Pintar (PIP) seolah menjadi trend dimana-mana. Tak terkecuali di Kabupaten Cianjur Jawa Barat kasus tersebut seolah menjadi hal biasa.
Seperti hal nya yang terjadi di antaranya SDN 3 Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur. Sebelumnya pernah terbit
Dana PIP yang semestinya di berikan kepada penerima manfaat pada tahun 2021, namun baru di berikan baru- baru ini, itupun setelah ramai di perbincangkan di kalangan masyarakat dan sosial media. Sama hal nya dengan buku rekening PIP milik siswa yang selama ini di tahan dan setiap pencairan di potong, baru di serahkan pada tahun 2025.
Namun, sangat aneh, meski para pelaku sudah jelas terbukti melakukan dugaan penyimpangan, akan tetapi tidak ada sanksi administratif dari Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur.
Padahal sebelumnya, Ketua Koordinator Pendidikan Kecamatan Pacet, Taopik Hidayat, mengatakan bahwa Kepala Sekolah SDN 3 Ciherang, Rehanah Masuqoh akan di panggil oleh Kadisdik.
- Advertisement -
Tapi pernyataan tersebut bertolak belakang dengan jawaban Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Aripin.
Ketika di konfirmasi via pesan WhatsApp, Aripin memberikan jawaban yang mengherankan. ” Silahkan saja konfirmasi langsung ke sekolah, biar jelas dan tidak ada keanehan “, kata Aripin, Senin (23/06).
Menanggapi hal itu, pegiat pemerhati pendidikan, Nurdin, pihak nya mengaku heran. Padahal sudah jelas nyata perbuatannya terbukti di lakukan.
- Advertisement -
” Kalau tidak ada sanksi administratif yang tegas, patut di curigai, ada apa dengan Disdikpora Kabupaten Cianjur ” singkat nya.
(Awaludin Jm)



