Bandung Barat, – Jabar Rasio News. Dana hibah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran (TA) 2024 diduga telah dijadikan ladang atau ajang korupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Setelah awak media melakukan investigasi terhadap salah satu yayasan anwarurohman yang menaungi sebuah satuan pendidikan menengah tingkat Madrasah Aliyah Swasta (MAS) yang tercatat sebagai salah satu penerima manfaat dari dana hibah dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 Milyar.
Terkuak adanya dugaan suatu kejanggalan ataupun penyimpangan penggunaan dana anggaran hibah tahun 2024 dari Pemerintah Daerah Propinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) ke yayasan anwarurohman, yang beralamat di Kp. Cilame Desa Cinta Asih Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat.
Menurut narasumber yang indentitas nya minta dirahasiakan. Kalau setahu saya pihak yayasan ini di peruntukan untuk pembangunan sekolah madrasah aliyah. Cuma hanya di kerjakan satu ruang kelas baru (RKB) untuk ruang laboratorium dan pengerjaan tembok penahan tanah (TPT) dan juga untuk menyewa alat berat seperti beko,” ucapnya.
Lebih lanjut, masih menurut narasumber kalau yang lainnya saya dengar di belikan untuk perluasan lahan, sebidang tanah dengan harga nilai sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan kalau ruangan kelas yang lain nya itu sudah ada dari dulu juga,” tegasnya.
Saat tim mau melakukan konfirmasi terhadap (AS) selaku ketua yayasan anwarurohman, tim langsung menuju ke kantor Kecamatan Cipongkor, namun sayangnya (AS) tidak ada di tempat. Tak hanya di situ awak media pun langsung mengkonfirmasi melalui telepon WhatsApp namun tidak di respon.
Untuk memastikan awak media terus melakukan penelusuran. Berbagai informasi yang di terima ketua yayasan Anwarurohman berinisial (AS) melainkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) aktip di Kecamatan Cipongkor. Senin (14/07/2025).
Rendi Andani, S.H aktivis anti korupsi, saat dimintai statement nya terkait persoalan dengan banyaknya temuan, kejanggalan dalam merealisasikan anggaran yang bersumber dari dana hibah Jabar sebesar Rp1,5 Milyar untuk yayasan anwarurohman.
“ Saya sangat berharap suara saya didengar dan dipertimbangkan dengan matang-matang, dengan ini kami meminta kepada pihak Aparat Penegak hukum (APH) diharapkan bisa menjadi tumpuan dan perhatian khusus, bisa bekerja sama yang semaksimal mungkin, baik dengan pihak Unit Tipikor Polres Cimahi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Agar dengan segera melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) ataupun pemeriksaan khusus (Riksus) pada yayasan anwarurohman, dan jika memang benar ditemukan adanya dugaan korupsi dalam merealisasikan anggaran dana hibah tahun 2024 sebesar Rp1,5 Milyar, di yayasan anwarurohman, maka penegakan supremasi hukum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini,” tegasnya.
Sampai berita ini ditayangkan tim akan terus mencari dan menggali sumber-sumber informasi demi berimbangnya pemberitaan.
- Advertisement -
Bersambung…
(Rahmat Hidayat/Olay)