Masuk
JaBar.RasioNews.comJaBar.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kejari Belawan Lakukan Penahanan Terhadap 2 Orang Terduga Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan
Share
JaBar.RasioNews.comJaBar.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
JaBar.RasioNews.com > Berita > Edukasi > Pendidikan > Kejari Belawan Lakukan Penahanan Terhadap 2 Orang Terduga Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan
BeritaHukumNasionalPendidikan

Kejari Belawan Lakukan Penahanan Terhadap 2 Orang Terduga Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan

Terakhir diperbarui: 2025/09/22 at 8:46 PM
Reporter Redaksi Diposting 22 September 2025 350 Views
Share
62127D99 F2D1 4E80 A645 B530451889CA
SHARE

Medan, – Rasio News – Kejaksaan Negeri Belawan kembali melakukan penahanan tersangka inisial EY dan TJT perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 sd Tahun 2023.

35D1E4FA 4EAA 4055 9519 2DD66CF0DF2E

Kejaksaan Negeri Belawan sekira pukul 17.30 WIB telah melakukan penahanan terhadap EY berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 05/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2025 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2025, tersangka selaku Bendahara pada SMA Negeri 19 Medan pada tahun 2022-2023 yang ditetapkan tersangka berdasarkan surat Perintah penetapan tersangka dengan nomor : Print- 08/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan. Senin( 22/09)

- Advertisement -

Selain EY dilakukan juga penahanan kepada inisial TJT selaku penyedia Barang dan Jasa pada SMA Negeri 19 Medan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 06/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2025 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2025 dengan surat Perintah penetapan tersangka nomor : Print- 07/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas I Medan.

Bahwa Penyidik melakukan penahanan di Rutan terhadap masing-masing tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka dikhawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana.

Selain itu, penahanan dilakukan terhadap masing-masing tersangka untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara.

- Advertisement -

Bahwa perbuatan para tersangka melanggar :
Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  UPACARA HARI PRAMUKA KE-36 TINGKAT KABUPATEN TASIKMALAYA

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa tersangka selaku Bendahara Sekolah SMA Negeri 19 Medan dan selaku Penyedia Barang dan Jasa yang bertanggung jawab dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 19 Kec. Medan Marelan Kota Medan Tahun 2022 s/d 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Advertisement -

Bahwa pada Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 19 Kec. Medan Labuhan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai berikut:
a. Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp1.796.220.000,-
b. Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp1.796.220.000,-
Jumlah Keseluruhan sekitar : Rp. 3.592.440.000,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)

Bahwa akibat perbuatan para tersangka bersama – sama dengan Tersangka RN (selaku Kepala Sekolah yang sudah ditahan sebelumnya) negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 772.711.214,- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus empat belas rupiah)”.

Baca Juga:  *Ormas PP Kec. Mangunreja Laksanakan Bakti Sosial berupa Santunan Yatim Piatu dan Donasi kepada Yayasan dan mesjid*

Sumber liputan : Hendra
Boby N

Tag Kejari Belawan Lakukan Penahanan Terhadap 2 Orang Terduga Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA 05524683 1C59 4585 816A 0810557CE57D Owner JESTHAM Thamrin, Jesica Merayakan Satu Dekade, Brand Kecantikan Asal Medan Tembus Pasar Internasional
BERITA BERIKUTNYA 9A7EA3FE 3894 4A62 A84A 3E3201022182 Woww! Oknum ASN – PPPK KUA Kecamatan Cijati, diduga Rangkap 3 Jabatan Selaligus
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

1745389708 dd0618200d397e53e680
Festival Layanan Publik di Kabupaten Bandung Barat
24 April 2025 1.3k Views
D794CC43 37A3 4D79 846A B33AE791CCDF
Viral !!!! Oknum Kepsek SMP S PGRI Cijati Cianjur, Lakukan Tindakan Asusila Kepada Anak Dibawah Umur
18 Juli 2025 1.2k Views
IMG 20250519 WA0001
Erwan Setiawan: Pesta Rakyat di Cianjur Stimulus UMKM Untuk Berkembang dan Maju
19 Mei 2025 1.1k Views
IMG 20250423 164301
Perhutani Purwakarta Lakukan Peninjauan Lapangan untuk Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Alam
23 April 2025 1.1k Views
IMG 20250520 WA0004
Perhutani Salurkan Bantuan TJSL Untuk Perbaikan Masjid di Tasikmalaya
20 Mei 2025 1.1k Views
Screenshot 2025 04 27 08 32 18 66
Guru PKBM di Cianjur Lolos Audisi Dangdut Academi 7 Indosiar
27 April 2025 1k Views
5883DE5A CC86 4D70 A734 7605158D0FEF
Aneh Tapi Nyata, Terkait Kasus PIP di Sejumlah Sekolah, Disdikpora Kabupaten Cianjur Lakukan Pembiaran
29 Juni 2025 1k Views
C8664812 1504 4B35 8E1A 420EF7B4ECF2
FK PKBM Cianjur Mantapkan Langkah Menuju Akreditasi Kesetaraan 2025
20 April 2025 1k Views
2505014127
Kapolres Bogor Pimpin Langsung Apel Siaga May Day 2025
1 Mei 2025 970 Views
250501a133
Personil Polsek Cibinong Giat Pengamanan Peringatan Hari Buruh
1 Mei 2025 970 Views
529F559A 855E 4E1D 8162 C269D39DEA53
Warga Desa Cibeureum Kecamatan Cugenang Gelar Semarak Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H
29 Juni 2025 967 Views
F10DC79F A388 4693 A487 487EE19550A6
Dedi Mulyadi: Pembangunan Jalan Tol Puncak Lanjutkan
13 April 2025 942 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Artikel Terkait:

DE141E74 341D 4B48 8881 A9DDA5FF6092
BeritaEdukasiPemerintahanSeputar Desa

Masyarakat Berhak Melapor: Ini 12 Larangan Perangkat Desa dan Jalur Hukum Jika Terjadi Pelanggaran

14 Desember 2025 239 Views
03493A35 2E8D 4D10 B240 360558C41B7D
BeritaNasionalPemerintahan

Prabowo: “Kita Selamatkan Kekayaan Negara untuk Rakyat”

8 Desember 2025 193 Views
B8E770B5 A1D7 45D4 8B75 B171B462B366
BeritaDaerahPemerintahanSeputar DesaSosialTNI – Polri

Kodim 0605/Subang Berikan Bantuan Sembako Untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Mayang Kecamatan Cisalak

5 Desember 2025 194 Views
1CD82DA7 C780 40EB 81DC DA1FAEF8B74F
BeritaKesehatanLifestylePendidikanSosial

Membanggakan WB Lulusan PKBM Fikri Izzul Haq Cibinong Cianjur, Berhasil Dalam Bidang Keterampilan Pekarya Kesehatan

27 Oktober 2025 57 Views
JaBar.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 8636 3886
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Person
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kejari Belawan Lakukan Penahanan Terhadap 2 Orang Terduga Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?