Cianjur, – JRN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur melakukan pemanggilan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Cianjur, Dadan Ginanjar, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur.
Tak hanya itu, Kejari Cianjur juga menyita uang sebesar Rp1 miliar dari PT KPA dan melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, terkait dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, membenarkan pihaknya memanggil Dadan Ginanjar untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp40 miliar yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Iya hari ini kami memanggil Dadan Ginanjar dan saat ini masih berlangsung dan untuk dimintai keterangannya belum selesai. Pokoknya tunggu saja hasilnya nanti,” ujar Kamin kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Kamin menegaskan, hingga saat ini belum ada yang ditetapkan tersangka, karena pihaknya bersama tim ahli masih menghitung potensi kerugian negara yang disebabkan atas dugaan kasus korupsi tersebut.
“Iya kami belum bisa menetapkan siapa saja tersangkanya, nanti kalau sudah jelas buktinya, dan perhitungan kerugian negaranya, baru bisa ditetapkan siapa saja tersangkanya,” ungkapnya.
- Advertisement -
“Tetapi dari 30 saksi yang diperiksa, bisa saja ada yang jadi tersangka nantinya, makanya kita tunggu saja sampai semuanya sudah jelas,” sambung Kamin.
Terkait penyitaan uang senilai Rp1 miliar, Kamin menyebutkan, uang tersebut diserahkan oleh salah seorang pegawai dari PT KPA berinisial Y.
“Hari ini kami juga mengamankan uang Rp1 miliar. Jadi awalnya ada orang dari pihak swasta menitipkan uang itu lalu akhirnya uang itu kami sita, dan kami titipkan ke salah satu bank,” pungkasnya.
- Advertisement -
(Adi S)