Masuk
JaBar.RasioNews.comJaBar.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Masyarakat Berhak Melapor: Ini 12 Larangan Perangkat Desa dan Jalur Hukum Jika Terjadi Pelanggaran
Share
JaBar.RasioNews.comJaBar.RasioNews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
JaBar.RasioNews.com > Berita > Berita > Masyarakat Berhak Melapor: Ini 12 Larangan Perangkat Desa dan Jalur Hukum Jika Terjadi Pelanggaran
BeritaEdukasiPemerintahanSeputar Desa

Masyarakat Berhak Melapor: Ini 12 Larangan Perangkat Desa dan Jalur Hukum Jika Terjadi Pelanggaran

Terakhir diperbarui: 2025/12/14 at 2:23 PM
Reporter Redaksi Diposting 14 Desember 2025 235 Views
Share
DE141E74 341D 4B48 8881 A9DDA5FF6092
SHARE

JRN | Kabupaten – Praktik penyalahgunaan kewenangan oleh oknum perangkat desa masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah. Padahal, secara yuridis, perangkat desa terikat ketat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya. Sayangnya, minimnya pemahaman masyarakat kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk bertindak sewenang-wenang.

Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum (MPH), Ali Wardana, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk melapor apabila perangkat desa melanggar aturan.

“Perangkat desa bukan penguasa, melainkan pelayan masyarakat. Ketika mereka melanggar hukum, rakyat tidak hanya boleh melapor, tapi wajib melapor demi menjaga marwah hukum,” tegas Ali Wardana, Jakarta, Minggu (14/12/2025).

- Advertisement -

Larangan bagi perangkat desa diatur dalam:
Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PP Nomor 43 Tahun 2014.
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut, terdapat 12 larangan utama perangkat desa yang wajib dipatuhi.
12 Larangan (Aturan) Perangkat Desa
Perangkat desa dilarang:
1. Merugikan kepentingan umum
2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau golongan tertentu
3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya
4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga
5. Melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat
6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme
7. Menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan
8. Menjadi pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
9. Merangkap jabatan yang dilarang peraturan perundang-undangan
10. Melanggar sumpah atau janji jabatan
11. Meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah
12. Melakukan perbuatan tercela atau tindak pidana

“Dua belas larangan ini bersifat imperatif. Jika dilanggar, konsekuensinya jelas: sanksi administrasi hingga pidana,” ujar Ali Wardana.

Baca Juga:  Sambut Kedatangan Jamaah Haji, Keluarga Gelar D'oa Bersama Di Halaman Komplek Asrama Haji Cianjur

- Advertisement -

Ali Wardana menjelaskan, laporan masyarakat dapat ditempuh melalui jalur resmi berikut:
1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
2. Camat selaku pembina dan pengawas desa
3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
4. Inspektorat Kabupaten/Kota
5. Ombudsman Republik Indonesia (maladministrasi)
6. Kepolisian atau Kejaksaan jika terdapat unsur pidana

“Semua jalur ini sah dan dijamin hukum. Tidak boleh ada intimidasi terhadap pelapor,” tegasnya.

Agar laporan memiliki kekuatan hukum, pelapor disarankan menyiapkan:
Dokumen APBDes atau laporan keuangan desa.
Foto dan/atau video dugaan pelanggaran.
Rekaman suara (jika ada).
Keterangan saksi.
Kronologi tertulis secara runtut.
Identitas pelapor.

- Advertisement -

Menurut Ali Wardana, dari sudut pandang akademik hukum, bukti adalah fondasi utama penegakan hukum.

Mahasiswa Peduli Hukum: Desa Tidak Boleh Jadi Ruang Bebas Pelanggaran

Ali Wardana menegaskan, lemahnya pengawasan di tingkat desa dapat membuka celah besar terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Jika desa dibiarkan tanpa kontrol, maka hukum runtuh dari level paling bawah. Negara harus hadir, dan masyarakat tidak boleh dibungkam,” pungkasnya.

Undang-undang telah jelas, aturan telah tegas, dan jalur pengaduan tersedia. Melapor bukan perbuatan melawan hukum, melainkan bentuk keberanian warga negara dalam menjaga keadilan dan tata kelola desa yang bersih.

Editor: A Jm

Tag Ali Wardana (MPH)
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA 03493A35 2E8D 4D10 B240 360558C41B7D Prabowo: “Kita Selamatkan Kekayaan Negara untuk Rakyat”
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

- Advertisement -

Berita Populer

1745389708 dd0618200d397e53e680
Festival Layanan Publik di Kabupaten Bandung Barat
24 April 2025 1.3k Views
D794CC43 37A3 4D79 846A B33AE791CCDF
Viral !!!! Oknum Kepsek SMP S PGRI Cijati Cianjur, Lakukan Tindakan Asusila Kepada Anak Dibawah Umur
18 Juli 2025 1.2k Views
IMG 20250519 WA0001
Erwan Setiawan: Pesta Rakyat di Cianjur Stimulus UMKM Untuk Berkembang dan Maju
19 Mei 2025 1.1k Views
IMG 20250423 164301
Perhutani Purwakarta Lakukan Peninjauan Lapangan untuk Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Alam
23 April 2025 1.1k Views
IMG 20250520 WA0004
Perhutani Salurkan Bantuan TJSL Untuk Perbaikan Masjid di Tasikmalaya
20 Mei 2025 1.1k Views
Screenshot 2025 04 27 08 32 18 66
Guru PKBM di Cianjur Lolos Audisi Dangdut Academi 7 Indosiar
27 April 2025 1k Views
5883DE5A CC86 4D70 A734 7605158D0FEF
Aneh Tapi Nyata, Terkait Kasus PIP di Sejumlah Sekolah, Disdikpora Kabupaten Cianjur Lakukan Pembiaran
29 Juni 2025 1k Views
C8664812 1504 4B35 8E1A 420EF7B4ECF2
FK PKBM Cianjur Mantapkan Langkah Menuju Akreditasi Kesetaraan 2025
20 April 2025 1k Views
2505014127
Kapolres Bogor Pimpin Langsung Apel Siaga May Day 2025
1 Mei 2025 968 Views
250501a133
Personil Polsek Cibinong Giat Pengamanan Peringatan Hari Buruh
1 Mei 2025 968 Views
529F559A 855E 4E1D 8162 C269D39DEA53
Warga Desa Cibeureum Kecamatan Cugenang Gelar Semarak Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H
29 Juni 2025 965 Views
F10DC79F A388 4693 A487 487EE19550A6
Dedi Mulyadi: Pembangunan Jalan Tol Puncak Lanjutkan
13 April 2025 940 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Artikel Terkait:

03493A35 2E8D 4D10 B240 360558C41B7D
BeritaNasionalPemerintahan

Prabowo: “Kita Selamatkan Kekayaan Negara untuk Rakyat”

8 Desember 2025 192 Views
B8E770B5 A1D7 45D4 8B75 B171B462B366
BeritaDaerahPemerintahanSeputar DesaSosialTNI – Polri

Kodim 0605/Subang Berikan Bantuan Sembako Untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Mayang Kecamatan Cisalak

5 Desember 2025 194 Views
1CD82DA7 C780 40EB 81DC DA1FAEF8B74F
BeritaKesehatanLifestylePendidikanSosial

Membanggakan WB Lulusan PKBM Fikri Izzul Haq Cibinong Cianjur, Berhasil Dalam Bidang Keterampilan Pekarya Kesehatan

27 Oktober 2025 57 Views
96AD9996 D9CB 47AB 95CA C92CC02CDEF2
BeritaDaerahHukumParlementariaPemerintahanPendidikanSeputar Desa

Wow!! Dugaan Rangkap Jabatan Kepala Desa Talagasari Sindangbarang Berikut Jadi Kepala Sekolah di PKBM Jaya Mandiri

27 Oktober 2025 70 Views
JaBar.RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0857 8636 3886
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Person
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Masyarakat Berhak Melapor: Ini 12 Larangan Perangkat Desa dan Jalur Hukum Jika Terjadi Pelanggaran
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?