JRN – Menteri Keuangan Republik Indonesia., Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan kebijakan baru yakni mewajibkan 58,03% atau sekitar Rp34,57 triliun dari pagu anggaran dana desa senilai Rp60,57 triliun untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026. Aturan itu mengubah ketentuan sebelumnya yakni PMK No. 145/2023, yang belum mengatur alokasi khusus untuk program koperasi di desa.
“ Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan KDMP dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34.570.000.000.000,” tulis Pasal 15 ayat 3 aturan tersebut, dikutip Senin (16/12/2026).
Dengan total pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun, sisa anggaran – di luar Kopdes Merah Putih – tersisa sebesar Rp26 triliun. Besaran tersebut dipilih sebagai pagu Dana Desa reguler.
“ Dana Desa diutamakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan: [..] e.dukungan implementasi KDMP,” tulis Pasal 20 ayat 1 huruf e aturan tersebut.
Penggunaan dana tersebut secara rinci diarahkan pada pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih.
- Advertisement -
Dalam Pasal 20 ayat 1, penggunaan Dana Desa diatur terutama untuk mendukung pembangunan berkelanjutan antara lain penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai desa; penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana; peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa; hingga dukungan implementasi KDMP.
“ Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi dan lembaga ekonomi desa lainnya; dukungan implementasi KDMP; pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa; pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa; dan/atau program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa,” lanjut Pasal 20 ayat 1.
Seiring dengan besarnya alokasi tersebut, skema pencairan Dana Desa dipisahkan secara eksklusif. Khusus Dana Desa reguler disalurkan melalui pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke Rekening Kas Desa (RKD), sementara Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.
- Advertisement -
Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar, tulis Pasal 24 ayat 1.
Sebagai tambahan insentif, pemerintah juga memasukkan status pembentukan KDMP dan kinerja usahanya sebagai kriteria krusial. Desa yang memiliki kinerja usaha KDMP berpeluang mendapatkan kucuran tambahan berupa insentif desa yang diambil dari alokasi dana sebesar Rp1 triliun yang dihitung pada tahun anggaran berjalan seperti yang diatur Pasal 7 ayat 3.
Sekadar catatan, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut saat ini terdapat sebanyak 30.008 Kopdes Merah Putih yang akan selesai dan mulai beroperasi pada tahun ini. Target total pembangunan tercatat mencapai 82 ribu Kopdes, yang diperkirakan menyerap 20 pekerja saat pembangunan.
Dari total 83.297 desa dan kelurahan di Indonesia, koperasi desa ini diharapkan menjadi penggerak ekonomi rakyat sekaligus pengumpul atau offtaker hasil produksi masyarakat.



