Cianjur, – Jabar.RasioNews.com |
Keresahan warga sekitar terkait maraknya peredaran obat-obatan keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer mulai memuncak. Mirisnya, muncul dugaan kuat bahwa aktivitas ilegal yang merusak generasi muda ini mendapatkan perlindungan atau “bekingan” dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, transaksi obat-obatan yang seharusnya memerlukan resep dokter ketat ini dilakukan secara terang-terangan di titik-titik tertentu di desa Cibadak kecamatan Sukaresmi kabupaten cianjur Jawa barat
Poin-Poin Utama Temuan di Lapangan.
Sasar Remaja:
Pembeli didominasi oleh kalangan remaja dan pelajar yang tergiur harga murah dengan efek halusinasi instan.
Modus Operandi:
Penjualan diduga berkedok toko kelontong atau kios kosmetik yang tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan.
- Advertisement -
Kekebalan Hukum:
Warga mengeluhkan sulitnya memberantas praktik ini meski sudah sering dilaporkan. Hal ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat.
Suara Masyarakat., Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa kehadiran peredaran obat ini sangat mengancam ketertiban lingkungan.
”Kami sudah sangat resah. Pemuda di sini jadi sasaran. Kami menduga kenapa mereka berani beroperasi di sini karena ada orang kuat di belakangnya. Kami minta pimpinan aparat terkait segera bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.
- Advertisement -
Ancaman Pidana:
Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pengedaran obat keras tanpa keahlian dan izin dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda miliaran rupiah. Jika benar ada keterlibatan oknum APH, hal ini tentu mencoreng institusi dan harus diproses secara kode etik maupun pidana.
Tim – Red Jabar.RasioNews.com



