Rasio News – Cianjur, – Jawa Barat | Praktik peredaran obat-obatan terlarang daftar jenis golongan G adalah obat keras yang harus memerlukan resep dokter. Beda halnya dengan yang sedang tren di wilayah Kabupaten Cianjur, kembali hangat menjadi sorotan publik dan jadi perbincangan warga masyarakat, tokoh agama, ulama dan berbagai lapisan elemen masyarakat. Seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai bandar atau penyedia utama asal dari Provinsi Aceh kini tengah dalam radar pengawasan intensif pihak terkait.
Dugaan ini muncul setelah serangkaian pemantauan terhadap aktivitas kios-kios yang berada di wilayah Kabupaten Cianjur, dicurigai dan mencurigakan di beberapa Kecamatan seperti Kecamatan Haurwangi, Ciranjang, Bojongpicung, Mande, Karangtengah, Sukaluyu, Cianjur Pacet, Cipanas, Sukaresmi, Cikalong dan kecamatan lainnya, yang berada di wilayah Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat., berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, diduga kuat kurang lebih mencapai sebanyak 50 titik atau tempat sebagai penjual atau pengedar obat-obatan tanpa izin resmi tersebut. Saat ini kian meresahkan khalayaknya warga masyarakat. Obat-obatan dengan jenis merk Tramadol, Hexymer dan jenis lainnya, disinyalir diedarkan secara ilegal melalui jaringan berjualan seperti layaknya toko-toko kelontong atau kosmetik, konter handphone bahkan ada juga, penjualnya seperti yang lagi nongkrong di kios atau di warung yang hanya pintunya saja terbuka setengah, ada juga hanya dengan memakai tas selempang, diduga kuat didalam tas selempang tersebut berisikan berbagai macam jenis obat-obatan terlarang yang mana untuk dijual belikan atau diedarkan kepada pembeli, pelanggan atau konsumennya. Meskipun peraturannya sudah jelas, jika meminum atau mengkonsumsi obat-obatan tanpa ijin atau resep dokter, hal itu bisa menyebabkan bermacam-macam rasa mual, pusing, sakit kepala, gangguan pernafasan bahkan bisa berdampak kematian karena OverDosis. EEhh ini malah dijadikan sebagai ladang usaha para cukong mafia, walaupun sudah sering himbauan yang jelas juga tertuang dalam peraturannya, bahwa meminum obat apapun harus sesuai dengan resep dokter.
Poin Utama Kejadian:
Identitas Terduga: Seorang pria asal dari Provinsi Aceh yang diduga mengoordinasikan pasokan obat kepada pengecer yang berasal dari Provinsi Aceh juga.
Modus Operandi: Menyamarkan aktivitas penjualan di toko-toko kecil untuk menjangkau kalangan pelajar, remaja dan pekerja kasar.
Dampak Sosial: Meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kenaikan angka kriminalitas dan penyalahgunaan zat di kalangan generasi muda.
- Advertisement -
Pernyataan terkait beberapa tokoh masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan yang tegas.
”Kami meminta pihak terkait khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur untuk tidak lengah. Peredaran jenis obat-obatan golongan G ini adalah ancaman nyata bagi masa depan muda-mudi di Kabupaten Cianjur. Siapa pun aktor atau dalang di baliknya, harus ditangkap dan diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang identitasnya minta dirahasiakan. (17/03).
Ditempat yang berbeda awak media ini mendatangi Aktivis Hukum senior dan pemerhati sosial dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dirgantara. M Fahmi Abdul Wahab, SH. diruangan kerjanya,.Ia mengatakan dengan lantang dan tegas bahwasanya aktivitas peredaran obat-obatan jenis golongan G yang tanpa ijin resmi. Aktor-aktor atau dalang dan penjual atau pengedar-pengedar disetiap titik lokasi, mereka itu manusia yang berakhlak setan, karena jelas-jelas mereka sangatlah jahat dan kejam, jauh-jauh dari Provinsi Aceh datang ke-Cianjur untuk meracun para generasi muda penerus bangsa khususnya se-Kabupaten Cianjur. Bahkan mereka sudah berani menciderai slogan Cianjur Gerbang Marhamah, Cianjur Kota Santri,. Cianjur yang tercinta ini seharusnya kita sebagai masyarakat Cianjur bisa menjaga nama baik, marwah Cianjur yang terhormat, dan bermartabat ini,” ucapnya. (17/03).
Dengan ini saya meminta setegas-tegasnya baik kepada pihak-pihak terkait., Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, Pemerintah Gubernur Jawa Barat dan juga kerjasama dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kapolres Cianjur, Kapolda Jawa Barat, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) supaya dengan sesegera mungkin melaksanakan tugas dan fungsinya (Tupoksi) masing-masing. Yaitu: melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat, dan juga sebagai bentuk upaya penegakan supremasi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara ini., segera tangkap dan proses sesuai prosedur baik para pengedar-pengedar khususnya bos yang diduga asal dari Provinsi Aceh sebagaimana juga pemasok barang haram tersebut,” tambahnya.
Sebab yang berkaitan dengan hal ini sangat bertentangan dengan pasal 435 atau pasal 436 undang undang nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar (Lima Miliar Rupiah),” tandasnya.
*Tim Red-Jabar.rasionews.com*



