Purwakarta // RasioNews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AM (31), yang diduga sebagai pengedar sabu, ditangkap di rumahnya di Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta, pada Senin (21/04/2025).
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Setelah dilakukan pengintaian, pelaku kami amankan saat berada di rumahnya,” ujar Yudi, Rabu (23/04).
Saat penggeledahan, polisi menemukan 15 paket kecil yang diduga sabu. Barang bukti ditemukan di atas meja kamar pelaku. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Oppo warna silver yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Yudi menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan dan asal barang haram tersebut. Pelaku kini ditahan di Mapolres Purwakarta.
AM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
- Advertisement -
(Suherman)