Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sekdis Dinas PUTRLH Kabupaten (eLa) P48 Tasikmalaya diduga alergi terhadap wartawan, pasalnya selalu terkesan jiji ketika kontrol sosial hendak masuk ke kantor Dinas PUTRLH ataupun silaturahmi baru-baru Ini.
Di jaman keterbukaan informasi seperti saat ini sosok pejabat tentu sudah tidak asing lagi dengan media yang mana segala bentuk kegiatan selalu diberitakan, karena media itu sendiri mitra dari pemerintah, selain itu, media atau pers berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Namun justru yang terjadi malah sebaliknya oknum sekdis tersebut jiji terhadap Wartawan, terkesan selalu menghindar dan tidak mau ada wartawan di kantornya dan mempublikasikan pogram-pogram di Dinas PUTRLH terkait perkembangan program-program, Rabu (7/8/2024). Reporter : Nur/Jer



