Rasio News, – Purwakarta | Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AR (33) diamankan oleh jajaran Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat., Penangkapan AR dilakukan di kediamannya di Sukatani pada Kamis, 10 April 2025, setelah sebelumnya rumahnya didatangi oleh puluhan warga yang merasa menjadi korban penipuannya.
Warga, yang sebagian besar adalah ibu-ibu, mendatangi rumah AR untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan penipuan yang telah merugikan ratusan orang.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, mengungkapkan bahwa AR dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
“Kemarin kami amankan seorang wanita berinisial AR yang beralamat di Sukatani. Pasal yang dilaporkan adalah penipuan atau penggelapan. Modus operandi yang dilakukan terlapor ada tiga jenis, yaitu arisan, investasi, dan tabungan, dengan total kerugian dari ketiga modus tersebut mencapai Rp 1.027.150.000,” jelas Kasat Reskrim, Sabtu (12/04/2025).
AKP Arwin menjelaskan lebih lanjut bahwa pelaku telah menjalankan praktik arisan, investasi, dan tabungan ini selama tujuh tahun dengan melibatkan 802 peserta.
Kecurangan mulai terungkap dalam beberapa tahun terakhir pada sistem arisan.
- Advertisement -
“Untuk arisan, kami menemukan ada 44 grup WhatsApp yang kami selidiki., Setiap grup beranggotakan 10 hingga 100 orang dengan sistem poin arisan harian, mingguan, dan bulanan.
Sebagian pesertanya adalah asli, namun sebagian besar merupakan peserta fiktif yang disiapkan oleh pelaku,” ungkap AKP Arwin.
Modus dalam arisan ini adalah sebagian besar keuntungan atau kemenangan justru diraih oleh nama-nama fiktif, dan pelaku seringkali menghindar ketika pemenang adalah peserta asli.
“Kerugian dari modus arisan ini, setelah dihitung, mencapai Rp 706 juta,” imbuhnya.
Untuk modus operandi kedua, AKP Arwin melanjutkan, pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen kepada enam orang investor dalam bisnis perputaran pulsa., Namun, setelah berbulan-bulan, para investor tidak menerima hasil yang dijanjikan.
“Setelah didalami, uang investasi yang seharusnya untuk perputaran pulsa ternyata digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku dan untuk menutupi masalah arisan yang sudah mulai tidak terkontrol,” tutur Kasat Reskrim.
Sedangkan untuk modus ketiga, pelaku menawarkan program tabungan dengan iming-iming keuntungan berupa minyak goreng sebanyak 2 liter untuk setiap Rp 1 juta tabungan.
Ketiga adalah tabungan yang berjalan selama 10 bulan., Pelaku menjanjikan keuntungan berupa minyak goreng setiap satu juta tabungan., Contohnya, jika korban menabung Rp 10 juta, maka dia akan menerima 20 liter minyak,” bebernya.
Polisi segera melakukan gelar perkara dan menetapkan AR (33) sebagai tersangka penipuan pada Jumat, 11 April 2025.
“Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan., Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari buku tabungan hingga 21 alat kocokan arisan,” kata AKP Arwin.
Diketahui, tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.
Sumber: Humas Polres Purwakarta