Cianjur, – Jabar.RasioNews.com – Kepala Desa Talagasari, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat., di duga merangkap jabatan menjadi Kepala Sekolah di pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Jaya Mandiri yang beralamat di Kp. Cikalong 01/06 Desa Talagasari Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat., Minggu (26/10/2025).

Dalam pasal 29 huruf (i) Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan bahwa Kepala Desa (Kades) dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
Namun peraturan tersebut tidak berlaku bagi Kepala Desa Talagasari yang juga merangkap sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) disalah satu sekolah non formal yaitu di pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Jaya Mandiri yang beralamat di Kp. Cikalong RT/RW 01/06 Desa Talagasari Kecamatan Sindangbarang Cianjur.

Sebagaimana diatur dalam pasal 29 huruf (i) UU Nomor 6 Tahun 2014 bahwa jabatan Kepsek merupakan jabatan selain Kades yang diatur dalam peraturan perundang undangan.
- Advertisement -
Dalam pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional bahwa Kepsek merupakan tenaga pendidik.
Padahal dalam pasal 30 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kepala desa yang merangkap jabatan dapat dikenakan sanksi administrasi yang berupa teguran lisan maupun teguran tertulis.
Bahkan bisa juga dikenakan sanksi pemberhentian, sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
- Advertisement -
Pada saat tim awak media ini mengkonfirmasi via pesan WhatsApp kepada kepala desa namun tidak pernah direspon, bahkan no WhatsApp awak media ini pun di blokir, lebih lanjutnya tim pun langsung mendatangi rumah kediamannya untuk mengkonfirmasi Abdul Rosid, S. Pd.I., mengenai terkait rangkap jabatan. Ia menjawab dengan singkat “ memang iya saya selaku Kepala Desa dan jadi kepala di PKBM Jaya Mandiri, namun mekanisme pengelolaannya sama saudara saya,” ucapnya.
Namun secara data SK Ijin Operasional yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Cianjur., itu jelas anas nama Pak Kades, Iya Jadi kemungkinan besarnya itu dibolehkan,” tambahnya.
Karena ijin operasional untuk PKBM Jaya Mandiri dikeluarkan per tanggal 06/12/2023 dan di tandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Cianjur,” tambahnya.
Menanggapi polemik tentang dugaan rangkap jabatan Roven Ginting, SH., MH. Aktivis Anti Coruption (AAC) akan membawa kasus ini ke ranah hukum, dan juga dalam waktu dekat ini akan segera mengadakan audensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Khususnya Komisi 4 yang membidangi pendidikan, kesehatan dan sosial., Dan Komisi 1 yang membidangi Pemerintahan.
“Jika dugaan masalah ini benar adanya jelas melanggar peraturan undang-undang dan ini harus ditindak, dilaporkan ke instansi terkait dari mulai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), sebagai atasan Kepala Desa sejauh mana pengawasan dan bimbingannya terhadap kepala desa, berikut (DISDIKPORA) dalam hal ini juga sebagai yang mempunyai kebijakan, pengawasan dan juga bimbingan terhadap para satuan pendidikan atas dasar putusan SK kepala di PKBM sedangkan setatusnya kepala desa, saya juga pasti mempertanyakan ke inspektorat untuk langkah selanjutnya bila perlu ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH ) lainnya.
Roven juga menambahkan bahwa diduga Kepala Desa Talagasari minim pengetahuan atau memang minimnya bimbingan sehingga ia terlena ataupun semena-mena haus akan dengan jabatan.
“Saya menduga oknum kepala desa ini minim pengetahuan atau memang kurangnya bimbingan dari instansi terkait, karena bisa-bisanya kecolongan rangkap jabatan.
Dan patut dipertanyakan ke pihak Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (DISDIKPORA) yang terlebih Kordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Sindang Barang yang mana mungkin mengetahui, bahwa yang akan jadi Kepala Sekolah di PKBM Jaya Mandiri itu berstatus Kepala Desa., Kok kenapa ya bisa ada ijin lolos jadi Kepala Sekolah di PKBM, entah seperti apa mekanisme penempuhan alur serta jalur faktanya dilapangan, yang jelas kita akan kawal permasalahan ini sampai tuntas supaya tidak terulang kasus serupa kelak dikemudian hari, mungkin ini contoh kecil yang muncul kepermukaan dan saya menduga mungkin ada kasus lainnya,” tambahnya.
Perlu menjadi catatan bahwa Kepala Desa dan Kepala Sekolah memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda.
Kepala desa adalah pejabat pemerintah yang memimpin pemerintahan desa dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa.
Kepala sekolah adalah pemimpin lembaga pendidikan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di sekolah.
Jadi jelas tidak boleh merangkap jabatan karena keduanya memiliki persyaratan dan kualifikasi yang berbeda,” tegasnya.
Tim-Red



