Cianjur,- JRN, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Cianjur bersama Dinas KUKM Perdagangan dan Perindustrian Menengah mulai melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Bojong Meron, tepatnya di Jalan Mochmad Ali, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur.
Penataan dilakukan secara persuasif. Para pedagang diimbau pindah mandiri ke tempat relokasi yang telah disediakan, yakni di blok los eks Bandar, Pasar Induk Cianjur.
Plt. Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa penataan ini merupakan bagian dari program besar pemerintah daerah dalam mempercantik kawasan perkotaan, termasuk Alun-Alun Cianjur dan Pasar Bojong Meron.
“Awalnya di Bojong Meron ini memang bukan kawasan pasar, makanya pedagang seharusnya kembali ke pasar yang sudah disediakan. Melalui spanduk imbauan di lima titik, kami mengajak pedagang pindah sendiri agar kawasan ini kembali tertata dan indah,” kata Djoko, Kamis (18/9/2025).
Djoko menegaskan, hingga saat ini tidak ada penolakan dari pedagang. Meski demikian, pendataan tetap dilakukan untuk memastikan penempatan sesuai aturan. Pedagang yang memiliki lapak resmi akan dikembalikan ke lokasi semula, sementara yang tidak memiliki lapak akan diarahkan ke area lain yang telah ditentukan.
“Program penataan ini bukan hanya untuk memperindah wajah kota, tapi juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Semua pihak harus berperan, termasuk media, agar masyarakat memahami kebijakan ini dibuat untuk kepentingan bersama,” tegasnya.
- Advertisement -
Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Induk Cianjur, Handika Firdaus, memastikan pihaknya telah menyediakan 215 lapak di blok los eks Bandar bagi pedagang terdampak penataan tersebut.
“Tempat sudah kami siapkan. Seharusnya para pedagang pindah secara mandiri karena lokasi barunya telah disediakan oleh Dinas KUKM Perdagangan dan Perindustrian Menengah Kabupaten Cianjur,” pungkasnya.
(Jm-Red)



