JRN, – Cianjur, – Jawa Barat|Marwah Kabupaten Cianjur yang dikenal dengan julukan “Kota Santri” kini tengah diuji. Ditengah khidmatnya umat muslim menjalankan ibadah puasa di bulan suci ramadhan. Keresahan masyarakatpun justru semakin meningkat, akibat semakin masifnya peredaran obat terlarang yang tidak terbatas dengan jenis daftar golongan G yang menyasar kalangan remaja dan pemuda di wilayah Cianjur.
Peredaran obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer, dan sejenisnya itu dinilai sudah pada tahap sangat mengkhawatirkan. Alih-alih suasana malam diisi dengan kegiatan keagamaan, di beberapa titik tersembunyi justru ditemukan aktivitas transaksi obat-obatan terlarang yang dilakukan secara terang-terangan maupun terselubung menggunakan modus toko kelontong atau kosmetik.
Poin Utama Keresahan Masyarakat:
Pencemaran Identitas Daerah: Masyarakat menilai aktivitas ilegal ini sangat melukai identitas Cianjur sebagai Kota Santri, terlebih terjadi saat warga sedang fokus beribadah puasa.
Target Generasi Muda: Penggunaan, mengkonsumsi obat jenis golongan G yang tidak terkontrol menjadi pintu masuk (entry drug) menuju narkotika yang lebih berat, mengancam masa depan generasi muda Cianjur.
Potensi Gangguan Terhadap Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas): Efek dari mengkonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter tersebut, sehingga kerap sering kali memicu tindakan kriminalitas, tawuran, hingga gangguan ketertiban umum yang meresahkan warga saat malam hari.
- Advertisement -
Desakan kepada pihak berwenang, para tokoh masyarakat dan dari berbagai elemen masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur segera mengambil tindakan tegas. Patroli skala besar dan penindakan terhadap warung-warung berkedok usaha legal harus menjadi prioritas utama selama Bulan ramadhan ini.
” Ramadhan seharusnya menjadi bulan pembersihan diri, bukan malah dicemari oleh peredaran racun bagi anak-anak kami. Kami meminta pihak kepolisian dan dinas terkait untuk menyisir tuntas hingga ke akar rumputnya,” ujar salahsatu perwakilan tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Pada saat awak media ini mendatangi kantor Wakil Ketua Pengurus Cabang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur Dr.H Ahmad Yani S.Ip..M.Si., diruang kerjanya. Ia menyatakan, komentar serta kritik pedas dengan suara lantangnya dan pernyataan tegas. Sebenarnya peredaran obat-obatan terlarang yang diperjual belikan di kios-kios itu bukanlah hal yang baru terjadi kali ini saja, akan tetapi sudah sekian lama berjalan’ berlangsung atau beroperasi cukup lama sekali, mereka beroperasi dan telah beberapa kali ditertibkan oleh aparat penegak hukum. Namun anehnya kenapa hal serupa selalu terus terulang-ulang dan datang kembali, bahkan saya perhatikan malah semakin menjadi-jadi,” ucapnya. Rabu (18/03).
- Advertisement -
Ia pun memberikan pesan, juga tantangan terhadap rekan-rekan tim awak media, agar untuk lebih semangat lagi, dan tak luput harus berani dan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai sosial kontrol, ketika saat melakukan investigasi yang lebih mendalam, sebagaimana untuk memperoleh bukti-bukti dan menggali sumber-sumber informasi yang benar-benar lebih tepat dan akurat sesuai dengan faktanya dilapangan,” tambahnya.
Nampaknya perlu sikap tegas dari pihak terkait, terutama dari kepolisian dan kejaksaan negeri Cianjur agar tidak memberikan toleransi kepada bandar-bandar, pengedar atau para penjual obat-obatan terlarang, agar dihukum dengan seberat-beratnya sehingga mereka merasakan efek jera. Dan juga jangan pernah ada kata untuk bernegosiasi, apalagi kalau sampai bebas dengan begitu mudah, seperti contohnya, hanya cukup selesai dengan mengeluarkan finansial sebagai uang tebusan. Maka dari itu diperlukan juga pengawasan dan pengawalan ketat dari berbagai lapisan masyarakat. Dengan demikian proses peradilan dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, juga bisa diketahui secara terbuka oleh khalayaknya publik. Selain hukuman yang berat juga denda yang besar. Maka mereka akan merasakan efek jera, dan harus dipastikan mereka tidak bisa beroperasi kembali. Tutup saja semuanya jenis usaha yang berpotensi mengakibatkan rusaknya moralitas, akhlak warga masyarakat khususnya bagi generasi muda Cianjur,” tandasnya.
*Tim-Red Jabar.RasioNews.Com*



