JRN, – Kabupaten Tanggerang, – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan landasan hukum yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik atau pengguna anggaran negara. Namun hal itu di abaikan oleh pihak SMKN 7 Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, terkait alokasi anggaran untuk biaya pemeliharaan sarpras yang menghabiskan dana miliaran rupiah untuk setiap tahunnya yang bersumber dari BOSP.
Seperti berita yang pernah di lansir sebelumnya, biaya pemeliharaan sarpras SMKN 7 Kabupaten Tangerang pada tahun anggaran (T.A) 2023 tercatat senilai 1.357.569.298 rupiah, T.A 2024 senilai 1.958.708.000 rupiah dan untuk T.A 2025 tercatat senilai 1.371.569.500 rupiah.
Namun faktanya, kondisi SMKN 7 Kabupaten Tangerang terlihat kurang terawat dan terkesan kumuh.

Ketika di konfirmasi awak media beberapa hari yang lalu, bagian hubungan industri (Hubin) SMKN 7 Kabupaten Tangerang, Maida, awalnya selalu beralasan sibuk dan berbelit.
” Saya akan menanyakan hal itu ke Bendahara dan ke Pak Kepala sekolah. Karena saya baru beberapa bulan menjabat sebagai Humas atau Hubin ” dalihya, ketika berhasil di temui.
Tapi sangat di sayangkan, hingga saat ini, Maida ataupun pihak terkait lainnya tak kunjung memberikan jawaban yang berarti.
- Advertisement -
*Sesep S H*



